Bagikan:

JAKARTA - Andreau Misanta Pribadi selaku Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan telah melaporkan pemasukan dari bank garansi perusahaan pengekspor benih lobster senilai Rp48 miliar ke Edhy Prabowo.

"Laporan lisan saya diberikan ke Pak Edhy, saya sampaikan setelah saya sembuh dari COVID-19, saya juga menyusun presentasi kinerja 1 tahun Pak Edhy Prabowo sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk bank garansi senilai Rp48 miliar," kata Andreau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 15 Juni.

Andreau menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Tapi untuk laporan yang tertulis itu belum sempat saya serahkan," ungkap Andreau yang juga menjadi ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Penarikan PNBP tersebut menurut Andreau ditarik dari perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Di Bab 7 PP tersebut disebutkan sebesar Rp250 per 1.000 ekor dibayarkan sebagai PNBP ke negara dan instrumen tambahan yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keluatan dan Perikanan mengajukan PNBP yang belum diatur ke Kementerian Keuangan dimana benih lobster masuk sebagai 'high value' jadi diajukan penambahan di luar PNBP yang diatur dalam PP," tambah Andreau.

Meski masih mengajukan revisi PP ke Kementerian Keuangan, tapi KKP telah menerbitkan surat untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Perikanan dan Kelautan Rina dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) untuk menarik bank garansi dari para perusahaan pengekspor benih lobster.

"Perusahaan memasukkan bank garansi dan dipotong sesuai jumlah ekspor dan uang negara yang diterima, yang saya terima adalah Rp48 miliar sesuai dengan jumlah yang sudah diekspor jadi selisih harga jual di negara tujuan dikurangi harga beli di nelayan, untuk benih lobster pasir dikenakan Rp1000 dan untuk jenis mutiara dikenakan Rp1.500," ungkap Andreau.

Menurut Andreau KKP tetap menarik bank garansi dari perusahaan pengekspor meski revisi PP PBNB masih di tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Seingat saya tindak lanjutnya setelah rapat, akhirnya Bank BNI menyatakan oke ini sudah kuat dasarnya pemberitahuan surat balasan Kemenkeu sehingga BNI menjadi bank penerima dalam bentuk bank garansi," kata Andreau.

Andreau lalu menggeluarkan surat dasar tarif yang telah disepakati antarkementerian yaitu Rp1000 untuk benih lobster pasir dan Rp1500 untuk benih lobster mutiara.

"Saya kirim surat ke karantina yaitu Bu Rina dan Pak Habrin lalu diteruskan surat komitmen pihak karantina dan eksportir karena memang yang memungut PNBP tersebut pihak karantina," tambah Andreau.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 tengan Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Setelah Rina menerima nota dinas dari Antam Novambar tersebut, maka Rina pun mengeluarkan surat kepada 6 Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan yaitu yang berada di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Lombok.

Penyetoran bank garansi itu dilakukan meski Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL sehingga terkumpul uang di bank garansi di bank BNI seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040.

KPK sendiri sudah menyita bank garansi senilai Rp52,319 dari bank BNI cabang Gambir dalam penyidikan perkara tersebut.