JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengalokasikan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 sebesar Rp22 miliar untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi para buruh tani dan buruh pabrik tembakau terdampak COVID-19.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik di Pamekasan, Jumat, alokasi bantuan untuk buruh tani dan buruh pabrik tembakau itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat tentang pemanfaatan dana hasil cukai tembakau adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat," katanya dilansir Antara, Jumat, 11 Juni.
Dari 50 persen itu, sebesar 30 persen diantaranya untuk bantuan langsung tunai pada buruh tani dan buruh pabrik tembakau.
"Jadi, dana sebesar Rp22 miliar lebih itu merupakan 30 persen dari alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan," katanya.
BACA JUGA:
Para buruh tani dan buruh pabrik tembakau akan menerima BLT-DBHCT masing-masing sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama enam bulan.
"Saat ini, data penerimanya masih kita komunikasikan dengan aparat desa dan perusahaan rokok," kata Puji.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan bantuan langsung itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya tidak menerima bantuan pada program lain dari pemerintah, seperti PKH.
"Penerima manfaat dari dana bagi hasil cukai tembakau ini hanya untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok saja dan tidak boleh menerima BLT yang lain dari program pemerintah, seperti dana desa, BPUM, PKH dan lain sebagainya," ujarnya.
Puji Astutik menjelaskan bantuan BLT-DBHCHT tersebut hanya berlaku untuk satu keluarga satu orang. "Tujuannya untuk memulihkan ekonomi masyarakat dengan memberikan insentif agar daya beli mereka meningkat," ujar dia.