Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah berhenti menguji kesabaran rakyat dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok. Dia mengingatkan agar pemerintah membatalkan rencana tersebut. 

"Rencana pengenaan PPN untuk barang kebutuhan pokok tersebut harus dibatalkan. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat saat ini," ujar Netty, Kamis, 10 Juni.

"Berhentilah menguji kesabaran rakyat dengan membuat kebijakan yang tidak masuk akal," tegasnya.

Menurut politikus PKS itu, tidak masuk akalnya kebijakan itu lantaran dapat menambah beban rakyat yang sedang sulit di tengah pandemi. Dimana kebijakan ini akan menaikkan harga sembako. 

"Tentunya makin membebani masyarakat yang sedang terengah-engah karena dampak pandemi," jelasnya.

Saat ini, kata legislator Jawa Barat itu, banyak masyarakat yang hidup susah karena penghasilan menurun atau kehilangan pekerjaan. Terlebih daya beli masyarakat juga masih merosot. 

"Ini kebijakan yang tidak pro rakyat," terangnya.

Karenanya, Netty mengingatkan pemerintah agar berpikir keras dalam mencari sumber pendapatan negara. Pemerintah, kata dia, jangan hanya cari cara mudahnya saja.

"Apakah pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara kecuali dengan menarik pajak dari rakyat? Sembako pun  dipajaki dan dinaikkan nilai pajaknya. Dengan jumlah penduduk yang besar, menarik pajak dari rakyat memang menjadi cara mudah mengumpulkan uang," katanya.

Netty menilai, seharusnya pemerintah lebih kreatif mencari sumber pendapatan negara dari sektor lainnya. Serta serius  melakukan efesiensi dalam pengelolaan anggaran dan memastikan  tidak terjadi korupsi ataupun kebocoran anggaran.

"Alih-alih cari cara gampang dengan menarik pajak dari rakyat," katanya 

Netty juga nengingatkan pemerintah akan tugasnya untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat, bukan malah menimbulkan kesengsaraan. 

"Pengenaan PPN sembako akan membuat rakyat kian tercekik. Jumlah keluarga miskin akan bertambah dan pasti berdampak pada standar kesehatan," jelasnya 

Dia khawatir, dengan adanya kebijakan ini, semakin banyak keluarga yang kesulitan memenuhi standar gizi untuk anak-anak, bahkan dapat mengancam naiknya angka stunting dan gizi buruk. 

"Saat ini saja angka stunting dan gizi buruk kita masih tinggi, bahkan stunting kita nomor empat tertinggi di dunia," tandas Netty.

Diketahui pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. 

Barang itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.