Bagikan:

JAKARTA - Polsek Tanjung Priok melakukan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli stasioner di sejumlah titik rawan kejahatan jalanan dan tawuran.

Penyisiran dilakukan mulai di Jalan Warakas Raya, Gang 21, Danau Cincin, Jalan Bisma Raya, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Gaya Motor hingga Jalan Yos Sudarso.

Hasil penyisiran tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa tembakau sintetis.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol R. Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Mei.

Selain melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor), petugas juga mengecek posko anti tawuran yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, dan Sunter Agung.

Menurut Kapolsek, kegiatan KRYD merupakan langkah preventif yang terus dilakukan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

"Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk tawuran remaja, penyalahgunaan narkotika, serta kejahatan jalanan," ujarnya.

Polsek Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.