JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Pantai Purus pada Selasa (26/5).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Yasin, di Padang, Rabu, mengatakan pelaku berinisial TS (28) sempat mengancam korban menggunakan gunting saat menjalankan aksinya.
“Aksi perampasan sepeda motor terjadi pada Selasa malam dan korban langsung melapor ke Polresta Padang,” kata Yasin.
Ia mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, TS langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Yasin, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Ia menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban di kawasan Pantai Purus pada Selasa (26/5) malam.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan gunting yang telah dimodifikasi dan sempat memukul kepala korban sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Yasin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama selama libur panjang saat aktivitas masyarakat meningkat.
BACA JUGA:
Ia menambahkan masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Satreskrim Polresta Padang siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Padang,” ujar Yasin.