PADANG - Kepolisian Sektor Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, menangkap pelaku yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung daerah wisata Pantai Padang dengan kedok uang parkir.
Kasus yang dilakukan oleh ZG (22) itu sempat menjadi perhatian masyarakat terutama warga Kota Padang karena viral di media sosial.
"Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Padang Barat sebagai bentuk respons kami karena perbuatan itu telah meresahkan masyarakat," kata Kapolres Kota Padang Kombes Imran Amir di Padang, Antara, Senin, 25 Oktober.
Pelaku ZG diamankan oleh personel Polsek Padang Barat di sebuah rumah di kawasan Purus V, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Senin pagi tadi.
"Saat ini yang bersangkutan kami amankan di Kantor Polsek Padang Barat dan juga telah diperiksa oleh anggota," jelasnya.
Sementara Kapolsek Padang Barat Kompol Martin membeberkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah karena melakukan pungutan liar terhadap pengunjung di Pantai Padang.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, untuk proses hukum selanjutnya kami masih menunggu laporan dari korban secara resmi," katanya.
BACA JUGA:
Selain pungutan liar, ZG yang merupakan residivis kasus pencurian diketahui juga tersandung kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Padang Utara. Saat ini Polsek Padang Barat tengah melakukan komunikasi untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pelaku diamankan berawal dari viralnya aksi pemalakan di sejumlah media sosial yang terjadi di kawasan objek wisata Danau Cimpago Pantai Padang, pada Sabtu lalu.
Atas kejadian tersebut Kapolresta Padang menginstruksikan jajaran agar menindaklanjuti peristiwa itu dan melakukan penyelidikan.
Pada bagian, polisi juga akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata serta dinas perhubungan kota setempat untuk mendata juru parkir demi membersihkan pungutan liar berkedok uang parkir di kawasan Pantai Padang.