PADANG - Diduga provokator memicu pedagang kali lima (PKL) Pantai Padang melakukan kekerasan diamankan Satpol PP. Kejadian itu terjadi saat penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan petugas dilempari kayu, batu, kursi, serta kelapa milik pedagang.
Mursalim mengatakan, oknum pedagang di kawasan bahkan ada yang mengancam personel dengan senjata tajam saat petugas melakukan penertiban di kawasan wisata itu.
"Ada juga oknum pedagang yang mencekik petugas dari belakang, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugas mencoba mengamankan oknum pedagang yang diduga sebagai provokator aksi," kata dia di Padang, Sumbar, dikutip dari Antara, Jumat 24 Juni.
Satpol PP Padang, katanya, sudah melakukan tindakan persuasif dan humanis namun ada oknum pedagang malah mengejar dan mengancam petugas dengan sebilah parang hingga ke ke mobil aparat.
"Untuk menghindari serangan tersebut, petugas mengambil senjata tajam dari tangan pedagang tersebut," kata dia.
Terkait ada pihak yang melaporkan ke Kepolisian Padang Barat, Kasat Pol PP mengatakan, "Silakan karena Satpol PP memang tidak melakukan kekerasan, malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan."
BACA JUGA:
Ia menjelaskan penertiban itu dilakukan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masyarakat tidak dibenarkan menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Sebelumnya, para PKL di kawasan Cimpago telah direlokasi dan dibangunkan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di kawasan tersebut.
"Ini tentu tidak dibenarkan lagi pedagang kaki lima berjualan di sepanjang bibir Pantai Padang.
Pihaknya sudah 2 bulan berupaya memberikan kenyamanan kepada warga kota dan pengunjung di Pantai Padang agar kawasan ini tertata rapi dan bersih.
"Namun mereka tidak terima dan masih ngotot berjualan. Padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," pungkasnya.