JAKARTA - Perselisihan panjang yang melibatkan kepengurusan serta dugaan penguasaan aset Yayasan Catur Arya Satya, milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akhirnya tiba di meja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Masalah yang telah bergulir sejak tahun 2020 ini dirasakan tidak menemukan ujung penyelesaian melalui jalur hukum biasa, hingga akhirnya mendorong umat Buddha untuk membawa aspirasi mereka ke tingkat nasional pada Jumat (22/5), di Jakarta.
Melalui tim hukum yang terdiri dari Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, perwakilan umat Buddha secara resmi menyampaikan keluhan dan aduan terkait proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban, tidak pasti, dan belum memberikan keadilan bagi mereka.
Raka Dwi Permana, selaku kuasa hukum, memaparkan secara rinci akar permasalahan yang bermula dari sengketa internal kepengurusan yayasan tersebut.
Dijelaskan Raka, awal mula konflik ini berpusat pada penolakan pengurus yayasan terdahulu untuk menyerahkan dokumen penting berupa akta otentik kepada tim pengurus baru yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah dan diakui hukum.
Persoalan yang semula tampak sederhana sebagai sengketa manajemen, perlahan melebar dan berubah menjadi dugaan kuat adanya upaya penguasaan aset-aset berharga milik yayasan.
“Awalnya hanya konflik kepengurusan. Pengurus lama tidak mau menyerahkan dokumen resmi kepada pengurus yang sah. Lama-kelamaan, hal ini berkembang menjadi dugaan upaya pengambilalihan aset yayasan,” ungkap Raka usai bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
Menurut Raka, situasi semakin rumit ketika di tengah sengketa tersebut, muncul sebuah yayasan baru yang menggunakan nama yang hampir sama persis, yaitu Yayasan Catur Arya Satyani. Ia menilai, yayasan baru ini diketahui telah melakukan perpanjangan hak pakai atas aset-aset yang sejatinya menjadi tanggung jawab dan milik yayasan lama.
Hal ini, lanjut Raka, dianggap sangat merugikan mengingat Yayasan Catur Arya Satya adalah pengelola dari Vihara Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong, sebuah tempat ibadah yang menyimpan sejarah panjang dan berharga.
Bangunan ini diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1803, didirikan langsung oleh para biksu dan biksuni, dan menjadi saksi bisu perjalanan sejarah serta kehidupan beragama umat Buddha di wilayah Sambas.
“Ini adalah warisan sejarah yang tak ternilai dan tidak boleh dilupakan begitu saja. Harapan besar umat Buddha hanya satu, yaitu agar aset-aset milik yayasan ini dapat dikembalikan seutuhnya dan dikelola kembali oleh umat Buddha seperti semula, demi kelangsungan ibadah dan pelestarian sejarah,” tegas Raka.
BACA JUGA:
Konflik yang berlarut-larut selama bertahun-tahun ini membawa dampak nyata dan berat bagi kehidupan beragama umat setempat. Meski tetap berusaha mempertahankan kegiatan ibadah di vihara tersebut, mereka harus berjuang menghadapi berbagai kesulitan, terutama dalam hal pembiayaan operasional. Sumber pendapatan yang biasanya bersumber dari sumbangan umat menjadi sangat terbatas, sementara aset-aset yang seharusnya menjadi penunjang keberlangsungan yayasan berada di bawah kendali pihak lain.
“Karena aset dikuasai pihak lain, kami mengalami kesulitan besar untuk membiayai kegiatan peribadatan. Segala kebutuhan menjadi sangat terbatas dan sulit terpenuhi,” tambahnya.
Pihak yayasan dan umat sebenarnya telah menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Laporan resmi telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Dalam ranah perdata, kepengurusan yang sah bahkan telah memenangkan gugatan dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, untuk ranah pidana yang berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan dan aset, prosesnya terasa sangat lambat dan belum memberikan hasil yang memuaskan.
“Kami sudah berproses hukum di Kejati maupun Polda Kalbar, namun semuanya berjalan sangat lambat dan belum ada kepastian hukum yang jelas bagi kami,” tandas Raka.
Melihat jalan buntu tersebut, pihak yayasan kemudian mencari dukungan melalui Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI), sebuah organisasi sayap PKB yang diketuai oleh Pendeta Lorens Manuputty. Melalui komunikasi dan arahan dari organisasi ini, mereka kemudian disarankan untuk menyampaikan aspirasi ke Komisi VIII DPR RI, sebelum akhirnya persoalan ini dialihkan ke Komisi III DPR RI mengingat erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum.
Rombongan perwakilan yayasan sempat diterima langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang kemudian menyarankan agar perkara ini ditangani oleh Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum.
Menanggapi panjangnya rangkaian masalah ini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam. Ia menyadari betapa pentingnya keberadaan vihara tersebut sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah yang sudah berusia ratusan tahun.
“Kami sangat prihatin. Vihara ini sudah berdiri ratusan tahun dan menjadi bagian sejarah masyarakat di sana. Kami mendengar jelas ada konflik kepemilikan, ada perkara perdata yang sudah dimenangkan dan inkrah, namun sisi pidananya yang menyangkut penguasaan lahan masih belum selesai dan berjalan di tempat,” ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dari Fraksi PKB akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam seluruh dokumen hukum dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh pihak umat Buddha. Setelah memahami duduk perkaranya, pihaknya berencana meminta klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum di daerah.
“Kami akan pelajari dulu seluruh dokumen legalnya dengan teliti. Jika ditemukan indikasi pembiaran, hambatan, atau ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini, kami pasti akan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada mitra kami, yaitu Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar,” tegasnya.
Abdullah juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat guna mencegah dampak yang lebih luas. Ia mengkhawatirkan jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut, bisa memicu gesekan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat berbahaya bagi persatuan masyarakat.
Langkah selanjutnya yang disiapkan oleh Komisi III Fraksi PKB adalah pengiriman surat resmi kepada Kapolda dan Kajati Kalbar yang rencananya akan dikirimkan pada pekan depan. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan lengkap mengenai perkembangan terbaru dan kendala apa saja yang dihadapi dalam penanganan kasus ini.
Abdullah tidak menutup kemungkinan, jika melalui surat dan penjelasan tertulis tidak ditemukan titik terang atau solusi yang memuaskan, maka persoalan ini akan dibawa ke dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, seluruh pihak yang terkait, baik dari pihak yayasan, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang bersengketa, akan dihadirkan untuk didengar keterangannya secara langsung.
“Kalau memang belum ada titik temu dan belum jelas penyelesaiannya, ada kemungkinan besar persoalan ini akan kami bahas dalam RDP. Kami akan hadirkan semua pihak yang terlibat agar permasalahan ini bisa terungkap dan ditemukan jalan keluar terbaiknya demi keadilan,” pungkas Abdullah.