SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengklaim seluruh vila dan penginapan yang dibangun di atas laut oleh para pelaku usaha wisata bahari mematuhi pedoman keseimbangan tata ruang serta daya dukung lingkungan.
"Apabila ruang laut kita ini tidak diatur dengan baik, khawatirnya masyarakat akan memanfaatkan perairan secara tidak terkendali, termasuk membangun vila secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim MAli Aripe di Samarinda, Jumat, 22 Mei.
Aripe menegaskan setiap bentuk pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan di daerah tersebut saat ini harus merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2042.
Sebagai langkah konkret dari penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah terus menggencarkan kegiatan fasilitas perizinan berusaha bagi para pemilik resor secara luring maupun daring.
Dalam sosialisasi fasilitas perizinan berusaha sektor matitim, DKP Kaltim melibatkan kolaborasi lintas sektor bersama Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, serta Dinas Pariwisata dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Melalui pendekatan jemput bola, DKP Provinsi Kaltim menggenjot percepatan perizinan, termasuk baru tadi sebanyak sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini telah resmi memegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Tim gabungan juga memberikan pendampingan langsung bagi masyarakat pesisir dalam mengurus legalitas usaha kelautan mereka melalui sistem perizinan daring terpadu atau Online Single Submission (OSS)," kataAripe.
Kendati demikian, petugas di lapangan mencatat masih terdapat kendala teknis berupa galat pada sistem OSS pascaberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menghambat kelanjutan pemenuhan persyaratan pemeliharaan.
BACA JUGA:
Menyikapi hambatan teknologi tersebut, instansi terkait berkomitmen untuk segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk mencari solusi agar proses legalisasi usaha pariwisata bahari tidak tertunda.
"Kami juga melakukan pemantauan lapangan ke sejumlah lokasi resor perairan untuk meninjau kelayakan serta kondisi bangunan di atas laut secara langsung," kataAripe.
DKP Kaltim memberikan edukasi teknis kepada pengusaha mengenai tata cara pengambilan titik koordinat bangunan sebagai syarat mutlak penerbitan dokumen perizinan kelautan yang berkelanjutan.