JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan. Mereka mengadaptasi aturan pada KUHAP baru yang disahkan sejak 2 Januari.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat disinggung banyaknya kasus baru yang sekarang diawali dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) tanpa tersangka atau biasa disebut sprindik umum.
"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru Pasal 90. ... Apa itu? Terkait penetapan tersangka," kata Taufik kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 22 Mei.
"Disebutkan di situ, Pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa disebutkan di tahap penyidikan," sambung dia.
Taufik lebih lanjut mengatakan Pasal 44 UU KPK sebenarnya menyebut dalam proses penyelidikan bisa menentukan calon tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Tapi, pihaknya memilih untuk mengikuti aturan pada KUHAP baru.
"Kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, surat edaran terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini," tegasnya.
"Jadi KPK akan membuat strategi sprindik tanpa tersangka. Sehingga, kemudian nanti seperti, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan," jelas Taufik.
Sementara untuk penetapan tersangka operasi tangkap tangan (OTT), Taufik bilang, akan langsung dilakukan setelah giat berlangsung. "Karena di Pasal 90 itu juga, pada huruf c-nya, khusus tertangkap tangan maka penetapan tersangkanya segera. Karena sudah ada di depan mata, ya," ungkap dia.
BACA JUGA:
Adapun penerapan strategi baru ini berlaku hanya untuk perkara yang diputus naik ke penyidikan pada 2 Januari.
"Kita akan ikuti ketentuan yang baru. Kecuali, sprindik yang sudah terbit sebelum 2 Januari 2026. Itu tetap berlaku KUHAP yang lama," pungkas Taufik.