JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko. Salah satunya adalah terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 20 Mei.
Budi menyebut pengembangan ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Tapi, dia belum memerinci pihak yang dibidik karena sprindik yang diterbitkan bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
"Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprindik TPPU. Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," ungkapnya.
Adapun KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Jawa timur. Pada Selasa, 19 Mei, empat mobil milik Sugiri Sancoko disita dalam kegiatan ini dengan rincian tiga berjenis Toyota Hardtop dan satu Toyota Alphard.
Penyidik turut menggeledah kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dan disita barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pengusaha asal Pacitan bernama Citra pada Senin, 18 Mei. Dari upaya paksa tersebut disita handphone.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.
Pertama terkait dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.
Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.
Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.
Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.
Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.