Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat orang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terungkap memiliki akun platform media sosial yang diduga menjadi saluran komunikasi pria penyuka sesama jenis atau gay.

"Medsos (media sosial) ini namanya Walla, seperti MiChat, WhatsApp, TikTok, tapi khusus untuk gay," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi di Mataram, Selasa, 19 Mei dilansir ANTARA.

Dari penelusuran, platform media sosial satu ini dapat diakses secara gratis melalui toko aplikasi resmi Google Play Store dengan nama Walla: Obrolan & Pertemanan Pria.

Menurut Joko, tersangka telah terjebak dalam fantasi pada platform itu.

Ia menduga komunikasi pada aplikasi tersebut menjadi salah satu pemicu tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Ia juga menerangkan tersangka berinisial YMA berusia 25 tahun ini terungkap pernah menjadi korban saat menjadi santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Jawa.

"Itu waktu diaaliah(pendidikan tingkat atas) di pondok pesantren di Jawa. Dia jadi korban (kekerasan seksual sesama jenis) di situ. Nah pulang nyantri, tidak direhabilitasi dan akhirnya dia terjebak dalam dunia itu, ditambah gabung medos Walla ini," ucapnya.

Sebagai pegiat antikekerasan seksual, Joko menyayangkan kasus semacam ini masih terjadi di lingkungan pondok pesantren tempat anak-anak mengenyam pendidikan agama.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih peduli tentang dampak dari persoalan ini, terutama pihak pondok pesantren maupun orang tua.

Dari studi kasus ini, Joko melihat adanya kesempatan yang diambil tersangka sehingga dengan mudah memperdaya korban.

"Jadi, korban yang paling parah ini yang paling jelas tidak pernah dapat perhatian orang tua, tidak pernah dijenguk, ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita untuk pondok pesantren," ujarnya.

Kondisi tersebut yang kemudian dimanfaatkan tersangka dengan mulai mendekati korban, memberikan rasa nyaman seolah menjadi sosok pengganti orang tua.

"Ya seperti dipinjemin HP (handphone), dikasih makan, karena dapat perhatian lebih, korban pun teperdaya oleh tersangka ini," ucapnya.

Agar persoalan ini tidak menjadi rantai baru, LPA Mataram turut mengatensi pemulihan psikologis korban.

"Jadi, selain pendampingan hukum, LPA juga konsentrasi untuk proses rehabilitasi korban, baik dalam hal pemulihan psikologis dan medis," kata Joko.

Hal tersebut dilakukan LPA Mataram bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah.

"Kami dahulukan dari UPTD PPA dulu, kalau dari mereka tidak cukup tenaga untuk siapkan psikolog, nanti kami bantu, termasuk tenaga medis spesialis," ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menaruh apresiasi terhadap respons pihak pondok pesantren yang sudah secara proaktif menanggapi persoalan ini. Menurut dia, sikap tersebut patut menjadi contoh pondok pesantren lainnya.

"Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan,tumbenpertama kali di NTB, ada salah satu kasus pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, mendampingi korban. Tentu ini satu praktik yang baik dan patut diapresiasi," ucap Joko.

Untuk persoalan hukum, MYA kini telah menjalani penahanan di Mapolres Lombok Tengah, terhitung sejak Jumat (15/5). Penanganan kasus berada di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.