Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh seorang warga negara (WN) Maroko. Dalam kasus ini pelaku menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil patroli siber dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Timur.

Pungki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta undercover buying guna memastikan keterlibatan pelaku.

"Petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu tempat penginapan di kawasan Jakarta Timur dan berhasil mengamankan seorang perempuan WN Maroko berinisial AE (28)," kata Pungki kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.

Kata Pungki, pelaku inisial AE masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 07 April 2026 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Pada kenyataannya, ia justru melakukan praktik prostitusi online.

Dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan menetapkan tarif sebesar Rp5 juta untuk satu kali kencan dengan klien.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Maroko, 2 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5.500.000, serta 2 unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).

Selain itu, pelaku inisial AE juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara," ujarnya.