Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim menyebut korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebookdan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun.

Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi programChrome Device Management(CDM) dan kelebihan pembayaran pengadaanlaptop Chromebook, dalam digitalisasi program pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei dilansir ANTARA.

Hakim Sunoto memerinci kerugian negara yang terjadi akibat aktivasi program CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Sementara pada kelebihan pembayaran pengadaanlaptop Chromebook, kerugian negara tercatat sebesar Rp4,64 triliun, yang berasal dari upaya menaikkan ataumark-upharga sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1,16 juta unitChromebook.

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada putusan terhadap Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Dalam itu, Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupalaptop Chromebookdan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan begitu, dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.