JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.
“Proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penting berikutnya. Yaitu di mana pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya kepada media di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin 8 Desember 2025.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, mengatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp2,1 triliun.
Empat terdakwa lainnya ialah Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” ucapnya
Riono menjelaskan bahwa penyidikan menemukan dugaan perintah dari Nadiem untuk mengubah kajian teknis pengadaan perangkat TIK tahun 2020.
BACA JUGA:
Menurut dia, tim teknis sebelumnya menyampaikan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, kajian tersebut kemudian diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang berujung pada pengadaan Chromebook.
“Pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” imbuhnya
Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara terdiri dari harga Chromebook yang dinilai kemahalan sebesar Rp1,56 triliun dan pembelian CDM yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujarnya
Riono menyebut pengadaan yang diarahkan kepada produk tertentu tersebut diduga menguntungkan pihak-pihak di internal kementerian maupun penyedia barang dan jasa.
Riono menegaskan, dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penanganan perkara dilakukan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang memadai. Selanjutnya, pemeriksaan berada di bawah kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.