JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki jaringan pelaku yang menggunakan truk modifikasi diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Sabtu, disitat Antara.
Ferry mengatakan pengembangan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua sopir yang membawa solar subsidi ilegal untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
Ia mengatakan truk pertama yang telah dimodifikasi tersebut membawa sekitar empat ton solar subsidi yang dikemudikan oleh pria berinisial H.
Sementara itu, truk kedua yang telah dimodifikasi membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi yang dikemudikan tersangka E bersama seorang kondektur berinisial RA.
VOIR éGALEMENT:
Dia menyebutkan penindakan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa 5 Mei dini hari.
“Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi ilegal itu menggunakan 29 barcode dan tujuh pelat nomor polisi palsu,” katanya.
Ia mengatakan solar subsidi ilegal tersebut rencananya akan diantarkan ke salah satu gudang milik G alias MR Jack di Desa Sei Buluh, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Terhadap dua unit truk yang membawa BBM solar ilegal bersama sopir telah diamankan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumut," ucapnya.