Bagikan:

JAKARTA - Parlemen Jepang pada akhir Bulan April mengesahkan revisi undang-undang paspor, menurunkan biaya permohonan dalam upaya untuk meningkatkan kepemilikan dan mendorong perjalanan ke luar negeri, terutama di kalangan anak muda.

Amandemen tersebut disetujui dengan suara bulat dalam sidang pleno Dewan Penasihat. Pemerintah berharap langkah ini akan membantu meningkatkan tingkat kepemilikan paspor Jepang yang relatif rendah.

Berdasarkan undang-undang yang direvisi, biaya untuk paspor 10 tahun bagi pemohon berusia 18 tahun ke atas akan turun menjadi 9.300 yen (Rp.1031.457) dari 16.300 yen (Rp1.807.823) saat ini untuk permohonan yang diajukan di loket layanan, dikutip dari Kyodo News (5/5).

Biaya yang lebih rendah akan berlaku untuk permohonan yang diajukan mulai 1 Juli.

Paspor lima tahun akan dibatasi untuk pemohon yang berusia di bawah 18 tahun. Biaya saat ini sebesar 11.300 yen (Rp1.253.276) untuk mereka yang berusia 12 hingga 17 tahun dan 6.300 yen (Rp698.729) untuk anak-anak di bawah 12 tahun, akan digantikan oleh biaya tunggal sebesar 4.800 (Rp532.365) yen untuk permohonan langsung di kantor.

Pemohon daring akan menerima diskon 400 yen (Rp44.363) terlepas dari jenis paspornya.

Undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan yang mewajibkan peninjauan biaya permohonan setelah sekitar tiga tahun.