Bagikan:

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya aspek keselamatan dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan kereta jarak jauh dan KRL commuter line, Senin malam, 27 April.

Lembaha perlindungan konsumen ini menilai insiden tersebut bukan sekadar musibah, tetapi juga sinyal adanya celah dalam sistem keselamatan transportasi publik.

Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo mempertanyakan keandalan sistem pengamanan yang seharusnya mampu mencegah kecelakaan sejak dini. Menurut Rio, kegagalan sistem keselamatan di tengah perkembangan teknologi saat ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

"YLKI mempertanyakan keandalan infrastruktur serta sistem keselamatan yang dimiliki operator. Insiden ini menunjukkan adanya potensi kelemahan pada sistem early warning dan sistem pengamanan yang seharusnya mampu memitigasi kecelakaan," kata Rio dalam keterangannya, Selasa, 28 April.

Rio menegaskan, penanganan korban harus menjadi prioritas utama, mulai dari perawatan hingga pemulihan jangka panjang. YLKI mendesak percepatan pemberian santunan kepada seluruh korban tanpa birokrasi berbelit.

"Pemerintah harus hadir secara aktif untuk memastikan korban memperoleh haknya secara cepat, transparan, dan adil," ucap Rio.

Tak hanya itu, YLKI meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Ia menekankan pentingnya kejelasan apakah insiden ini dipicu faktor force majeure, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem.

Di sisi lain, YLKI juga mendorong evaluasi fasilitas dan standar keselamatan kereta, termasuk penempatan gerbong, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Sistem perlintasan kereta api juga tak luput dari sorotan. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tersebut untuk mencegah insiden kecelakaan serupa terulang kembali.

"Pemerintah daerah harus aktif menyisir perlintasan kekreta yang ilegal dan harus tegas menutup demi keamanan dan keselamatan masyarakat<" cecar dia.

YLKI turut mengingatkan kewajiban operator dalam memberikan informasi yang jelas kepada penumpang, terutama terkait jadwal, pembatalan, hingga pengembalian dana.

Lebih jauh, mereka mendorong pembenahan sistem jalur kereta api, termasuk pemisahan jalur kereta jarak jauh dan komuter untuk menekan risiko kecelakaan. YLKI menegaskan, keselamatan konsumen adalah hak dasar yang wajib dijamin negara dan pelaku usaha.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia," imbuhnya.