Bagikan:

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap pemerintah dapat menciptakan stabilitas kebijakan salah satunya kepastian formula upah minimum.

"Kepada pemerintah kami berharap, dapat menciptakan stabilitas kebijakan dan kepastian hukum. Salah satunya terkait kepastian formula upah minimum dan aturan ketenagakerjaan, tentu merujuk pada kondisi kekinian," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi menanggapi peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei.

Kadin DKI juga berharap pemerintah dapat memberikan stimulus untuk industri yang terdampak gejolak global (ekspor-impor) untuk mencegah PHK massal serta memberi penguatan pasar domestik dan daya beli masyarakat agar konsumsi rumah tangga tetap stabil.

Hal lain yang juga diharapkan Kadin DKI kepada pemerintah yakni penyederhanaan birokrasi yang memudahkan untuk berinvestasi agar menciptakan kesempatan kerja baru.

Sementara itu, kepada para buruh, Kadin DKI berharap dapat mengedepankan dialog yang produktif daripada aksi unjuk rasa untuk merumuskan solusi bersama terhadap tantangan bisnis.

"Juga fleksibilitas kerja, di mana di tengah tekanan ekonomi, kami berharap para buruh dapat memahami perlunya efisiensi operasional perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha," kata Diana.

Para buruh juga diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya agar sesuai dengan kebutuhan industri, terutama dalam menghadapi transisi teknologi.

"Tak kalah penting, tetap menjaga kondusivitas, sehingga peringatan May Day berlangsung damai, tertib, dan tidak mengganggu jalannya roda perekonomian. Kami berharap aksi buruh bisa berjalan aman, damai, dan tertib," kata Diana.

Demonstrasi, kata dia, merupakan sarana menyampaikan aspirasi, bukan melakukan tindakan-tindakan anarki. Dia berharap aksi unjuk rasa tak ditunggangi pihak-pihak lain yang mau memanfaatkan kesempatan.

"Suarakan aspirasi dengan tertib, sehingga tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain, terutama sampai mengganggu perekonomian, apalagi kalau sampai investor menjadi takut, tentu bisa berdampak tidak baik juga, baik bagi buruh maupun perekonomian negara," ujarnya.

Adapun terkait upah minimum provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sebesar RpRp5.729.876, naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta tahun 2025.

Adapun formula kenaikan upah sebesar yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara itu, peringatan Hari Buruh atau May Day di Jakarta akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 1 Mei 2026. Kegiatan yang akan dimulai pukul 08.00 WIB ini diperkirakan diikuti sekitar 211 ribu orang, dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto serta tokoh buruh internasional.