Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti potensi kurangnya transparansi dalam proses hukum kasus penyerangan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Kekhawatiran ini muncul setelah penanganan perkara dilimpahkan oleh kepolisian kepada otoritas militer.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan lembaganya menghadapi kendala dalam menjalankan fungsi pemantauan secara independen. Terbatasnya akses terhadap proses penyelidikan dinilai dapat memengaruhi objektivitas pengungkapan fakta.

"Kita tahu pihak kepolisian secara cepat melimpahkan kepada pihak TNI. Dan kemudian kesulitan Komnas HAM mengakses proses penyelidikan atau kepada pihak pelaku," ungkap Saurlin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 27 April.

Menurut Saurlin, Komnas HAM juga menemukan adanya ketidaksesuaian antarainformasi yang disampaikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dengan data yang dihimpun dari sumber lain di lapangan. Perbedaan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk verifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran materiel.

"Sejumlah informasi yang diberikan Puspom TNI kepada Komnas HAM, kami temukan juga masih memerlukan pendalaman. Karena fakta-fakta yang kami temukan dari pihak-pihak lain secara indikatif kurang bersesuaian," tegas Saurlin.

Ia menilai, pelimpahan cepat perkara ke ranah peradilan militer menjadi titik rawan yang berpotensi mengurangi keterbukaan proses hukum kepada publik. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif terkait akuntabilitas penanganan kasus.

"Penegakan hukum oleh Puspom TNI terkait peristiwa penyerangan tersebut berisiko menurut kami kurang transparan dan akuntabel," tukasnya.

Komnas HAM menegaskan transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pembela hak asasi manusia. Keterbukaan proses dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak adanya impunitas bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.

Lembaga tersebut juga mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat diakses, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus secara objektif. Upaya ini diharapkan mampu menjamin keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.