JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat khusus terkait kasus penyiraman airkeras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi Hukum itu menyebut penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) melawan komitmen Presiden Prabowo, dan meminta Polri mengusut hingga menangkap pelakunya.
Komisi III DPR menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia. Serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen
Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret.
Ia juga menegaskan Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya.
"Baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Legislator Gerindra dari Dapil Jakarta itu.
Komisi III DPR juga meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Sdr. Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susutan kepada mereka," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:
Ia memastikan, Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga korban mendapat keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," tutup Habiburokhman.