Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menilai tak ada yang salah dengan usulan komisi antirasuah perihal capres-cawapres harus berasal dari kader partai. Lembaga itu dinilai punya kewenangan mengeluarkan kajian demi perbaikan sistem, termasuk tata kelola partai.

"Sebagai sebuah hasil riset, usulan tersebut sah-sah saja dan merupakan bentuk kontribusi pemikiran berbasis kajian," kata Praswad melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 27 April.

Praswad juga menyebut usulan ini juga bukan berarti harus dilakukan. "Gagasan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi sistem politik maupun proses legalisasi," tegasnya.

"Dapat kami sampaikan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan kebijakan kepada pembentuk undang-undang. Keputusan terkait pengaturan syarat pencalonan tetap berada di ranah legislatif, khususnya DPR melalui mekanisme penyusunan undang-undang," sambung dia.

Meski begitu, berbagai masukan yang diberikan KPK terkait tata kelola partai, termasuk soal kaderisasi, harusnya diposisikan sebagai refrensi. Sehingga, Praswad mendukung kajian yang telah dikeluarkan komisi antirasuah.

"Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, berbagai masukan seperti hasil riset, aspirasi masyarakat, dan pandangan para ahli dapat menjadi bagian dari naskah akademik," ujar mantan penyidik tersebut.

"Dengan demikian, usulan KPK dapat diposisikan sebagai salah satu referensi atau bahan pertimbangan dalam proses tersebut, bukan sebagai ketentuan yang mengikat dan memaksa."

Diberitakan sebelumnya, KPK merilis hasil kajian Direktorat Monitoring. Salah satunya terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam kajiannya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

Selain itu, komisi antirasuah juga menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

Saat dikonfirmasi, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan kajian dari Direktorat Monitoring KPK tersebut dimaksudkan supaya partai mengetahui kualitas calon yang diusung.

"Idealnya yang diusulkan oleh partai untuk menjadi pejabat publik adalah kader partai sehingga tujuan dari kaderisasi partai untuk membentuk pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan rekam jejaknya diketahui partai pengusung," kata Aminuddin kepada VOI yang dikutip Sabtu, 24 April.

Sementara saat disinggung usulan itu menimbulkan pro dan kontra, Aminuddin tak menjawab lebih lanjut. Dia hanya menegaskan kondisi tersebut sangat wajar tapi tujuannya sebenarnya baik.

"Ya pasti akan pro kontra, tapi tujuan dari rekomendasi kajian adalah untuk sesuatu yang lebih baik," tegasnya.