JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengamankan oknum penjual ikan sapu-sapu di Jakarta Pusat sudah tepat demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Saya menilai langkah penindakan ini sudah tepat. Ikan sapu-sapu tidak layak untuk konsumsi, dan peredarannya sebagai bahan pangan harus dihentikan,” kata Kenneth di Jakarta, Antara, Minggu, 26 April.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut menegaskan, praktik penjualan ikan sapu-sapu untuk dikonsumsi tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, ikan sapu-sapu dikenal sebagai ikan pembersih yang hidup di perairan kotor dan berpotensi mengandung zat serta bakteri berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi.
Pria yang akrab disapa Bang Kent itu juga meminta dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Hal tersebut dinilai penting guna mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual ikan tersebut secara ilegal.
“Pengawasan harus lebih ditingkatkan dan penindakan harus tegas agar bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain penindakan, Kenneth juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait risiko konsumsi ikan sapu-sapu.
Sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara masif, mulai dari media sosial, pasar tradisional, hingga lingkungan RT/RW, agar masyarakat lebih memahami potensi bahaya yang ditimbulkan.
Di sisi lain, para pedagang diimbau untuk menjunjung tinggi etika dalam menjual bahan pangan dan tidak mengutamakan keuntungan sesaat dengan mengorbankan keselamatan konsumen.
“Kami mengajak pedagang untuk bertanggung jawab. Pemerintah juga harus siap memberikan pembinaan agar aktivitas perdagangan tetap sesuai aturan,” kata Kenneth.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam bentuk apa pun serta lebih selektif dalam memilih sumber protein yang aman dan jelas asal-usulnya.
Dengan adanya penindakan tersebut, Kenneth berharap tidak ada lagi praktik penjualan ikan sapu-sapu sebagai bahan konsumsi di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran bahan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya.