JAKARTA - Polisi menerapkan restorative justice(RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus pencurian besi penutup saluran air atau drainase di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan pelaku tujuh anak di bawah umur.
"Karena seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memutuskan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan bhabinkamtibmas," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan dilansir ANTARA, Jumat, 24 April.
Para pelaku dan orang tuanya, kata dia, juga dikumpulkan di Aula Wira Kresna Pratama Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami beri kesempatan karena mereka masih anak-anak dan punya masa depan. Tapi kalau mengulangi lagi, akan kami proses sesuai hukum," ujarnya menegaskan.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan.
Orang tua juga diminta lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Selain itu, warga diajak bersama-sama menjaga fasilitas umum demi keselamatan masyarakat.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan warga terkait hilangnya tutup drainase di Jalan Gang Mbah Mayung, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus pada Kamis (23/4) sekitar pukul 11.10 WIB,"
Mendapat laporan tersebut, kata dia, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk melalui rekaman kamera pemantau atauclosed circuit television(CCTV) terkait aksi para pelaku mencuri besi penutup saluran air di sekitar lokasi. Dalam video tersebut terlihat tiga anak berboncengan satu sepeda motor yang diduga terlibat pencurian.
Rekaman CCTV itu kemudian beredar luas di masyarakat, lantaran di sejumlah wilayah lain juga terjadi kasus serupa.
BACA JUGA:
Sekitar pukul 14.00 WIB, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Sunggingan bersama warga setempat. Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung dibawa ke balai kelurahan sebelum diserahkan ke Polsek Kudus Kota.
"Dari dua anak yang diamankan, kami lakukan pengembangan hingga mengarah ke lima anak lainnya. Total ada tujuh anak yang kami amankan," ujarnya.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial MJF (13), MBA (13), FAP (13), NH (14), BCS (15), MAN (13), dan PA (14).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh anak itu diduga beberapa kali mencuri tutup drainase di wilayah Kecamatan Kota, Bae, dan Jati.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua tutup drainase yang sempat dijual ke pengepul barang bekas di wilayah Kota Kudus dengan harga antara Rp9 ribu hingga Rp25 ribu untuk setiap besi penutup. Sedangkan uang hasil penjualan besi tersebut dipakai untuk jajan dan membeli makanan.