Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam praktik korupsi yang kini semakin kompleks. Tak lagi berdiri sendiri, pelaku utama kerap melibatkan circle atau lingkaran terdekat sebagai bagian dari ekosistem kejahatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterlibatan lingkaran ini mencakup keluarga, rekan kerja, hingga kolega politik yang berperan dalam berbagai tahap tindak pidana.

“Kondisi ini menunjukkan korupsi layaknya sebuah ekosistem: ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 20 April.

Budi juga menyebut belakangan ini jabatan publik juga tak lagi berdiri netral. “Tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik,” tegasnya.

Adapun pernyataan ini disebut Budi terlihat dalam berbagai perkara yang ditangani KPK. Circle pelaku tidak hanya terlibat sejak perencanaan, tetapi berfungsi sebagai perantara hingga penyamaran aliran uang hasil korupsi.

Dalam kasus di Pemkab Pekalongan, misalnya, keluarga kepala daerah diduga ikut mengintervensi proses pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu sekaligus menerima aliran dana. Pola serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain seperti Bekasi, Tulungagung, Cilacap, hingga Ponorogo dengan variasi peran mulai dari orang tua, ajudan, hingga relasi politik.

“Circle ini dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi. Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” jelasnya.

KPK juga menemukan pola berlapis dalam kasus di lingkungan Bea Cukai. Selain penyimpanan uang tunai di lokasi tertentu, terdapat penggunaan nama pihak lain sebagai nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.

Kondisi inilah yang membuat KPK kemudian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan pergerakan uang serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Sebab, kata Budi, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya berhenti pada pelaku utama melainkan seluruh jaringan yang terlibat.

“Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan ‘circle’ pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik,” tegas dia.

Lebih lanjut, KPK mencatat ada 1.904 pelaku korupsi yang telah ditangani sejak 2004 hingga 2025. Dari jumlah itu, 91 persen di antaranya laki-laki dan 9 persen perempuan.

Sehingga, penguatan integritas tidak hanya di level individu melainkan di lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan jejaring sosial.

Selain itu, KPK mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan korupsi melalui berbagai kanal resmi, termasuk KPK Whistleblower System, email pengaduan, hingga call center.

“Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” sambungnya.