JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta, dengan menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar. Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, bersama ribuan butir obat tanpa resep dokter. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar. “Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujarnya. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam, saat petugas mengamankan tiga tersangka berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini. Dari tangan ketiganya, polisi menyita berbagai jenis obat keras, di antaranya tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali melakukan penindakan pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, berinisial I dan A, berhasil diamankan bersama barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi dan melakukan pengembangan, kami mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan,” kata Reynold. Ia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, menyebut total barang bukti yang disita mencapai 31.997 butir obat keras golongan G. “Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” jelasnya. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.BACA JUGA: