JAKARTA - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengungkapkan alasan pihaknya menolak untuk menggabungkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.
Hal ini menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin 13 April.
"Dalil penasihat hukum terkait perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di-splitsing/pemisahan berkas perkara tidak berdasar dan harus ditolak," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, disitat Antara.
Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Dalam tanggapannya, Wasinton menilai keberatan terkait permintaan pemisahan berkas perkara (splitsing) karena tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan kepentingan pembuktian.
Dalam praktik hukum acara pidana, kata Wasinton, pemisahan berkas perkara atau splitsing merupakan kewenangan diskresi penuntut umum yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian apabila diperlukan.
"Splitsing bukan merupakan hak terdakwa ataupun penasihat hukum. Oleh karena itu, tidak dilakukannya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," jelas Wasinton.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Oditur Militer menilai bahwa proses pembuktian dapat dilakukan secara optimal tanpa perlu dilakukan pemisahan berkas perkara.
Artinya, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tetap dapat dibuktikan secara utuh dalam satu berkas perkara.
Lebih jauh, dia menekankan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan perkara dengan lebih dari satu terdakwa harus dipisahkan.
Dengan demikian, argumentasi penasihat hukum yang menyatakan bahwa tidak dilakukannya splitsing membuat dakwaan menjadi cacat hukum dinilai tidak tepat.
Wasinton juga menguraikan bahwa penggabungan perkara dalam satu berkas justru memberikan manfaat signifikan dalam proses peradilan, yakni mempermudah pembuktian keterkaitan antara perbuatan para terdakwa, sehingga rangkaian peristiwa pidana dapat terlihat secara utuh dan komprehensif.
Selain itu, penggabungan perkara juga dinilai mampu menghindari potensi munculnya putusan yang saling bertentangan apabila perkara diperiksa secara terpisah.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
"Penggabungan perkara para terdakwa dalam satu berkas perkara juga sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," ucap Wasinton.
Dari sisi pembuktian, Oditur Militer memastikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara ini tetap sah menurut hukum.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa alat bukti telah memenuhi batas minimum pembuktian yang dipersyaratkan.
Dengan terpenuhinya syarat pembuktian tersebut, menurut Oditur Militer, tidak ada urgensi untuk melakukan pemisahan perkara.
Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan.
Wasinton juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk menanggapi eksepsi, serta kepada penasihat hukum terdakwa yang telah menyampaikan dalil-dalilnya.
Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara yang sedang disidangkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) meminta agar berkas perkara para terdakwa dipisahkan.
"Bahwa setelah kami teliti dan cermati dalam isi Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, bahwa dalam perkara ini (in casu), lebih tepat jika di-splitsing atau pemisahan berkas-berkas perkara menjadi beberapa berkas," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Dia menilai penggabungan perkara dalam satu berkas tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum
Hal tersebut mengingat adanya perbedaan peran dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
"Perbedaan peran para terdakwa sangat signifikan, sehingga penggabungan perkara justru tidak mencerminkan kepastian serta rasa keadilan," jelas Nugroho.