JAKARTA - Kementerian Pertahanan RI memastikan setiap kerja sama pertahanan menjunjung penuh kedaulatan Indonesia, memastikan otoritas, kontrol dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia berada di tangan Indonesia.
Itu ditegaskan Kementerian Pertahanan dalam keterangan tertulis yang diterima VOI.id, menyusul laporan media asing yang melaporkan adanya persetujuan Indonesia bagi akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.
"Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," tulis keterangan Kemhan RI, Senin (13/4).
Lebih lanjut Kemhan RI menegaskan, "setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku."
"Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," jelas Kemhan RI.
Kemhan RI juga menegaskan, "otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional."
"Setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," urai Kemhan RI.
Diketahui, The Sunday Guardian pada Hari Minggu melaporkan, AS berencana mengamankan akses lintas udara militernya di wilayah udara Indonesia, menyusul pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump di Washington D.C pada Februari lalu.
Disebutkan, Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut menyetujui proposal yang memberikan izin lintas udara secara menyulur bagi pesawat AS, menurut rincian yang terdapat dalam dokumen rahasia AS.
Untuk merealisasikannya, komitmen ini, Departemen Perang AS mengirimkan dokumen "Operationalizing U.S. Overflight" kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada tanggal 26 Februari.
Dokumen tersebut mengusulkan kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.
Dokumen itu menyatakan, tujuan dari kesepakatan tersebut adalah agar
"Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, respons krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama."
Dokumen tersebut juga menyebutkan, "pesawat AS dapat langsung melintas setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat."
Ini secara efektif memungkinkan akses berkelanjutan setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
Proposal tersebut menetapkan sistem berbasis pemberitahuan, bukan izin berdasarkan kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer AS. Proposal tersebut juga menguraikan mekanisme koordinasi, termasuk saluran komunikasi langsung antara Angkatan Udara Pasifik AS dan pusat operasi udara Indonesia, di samping saluran komunikasi diplomatik dan militer paralel.
BACA JUGA:
Menurut dokumen tersebut, Indonesia telah mencapai konsensus dengan Amerika Serikat mengenai teks kesepakatan tersebut.
Disebutkan pula, Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan mengunjungi Washington pada 15 April, di mana ia diharapkan menandatangani perjanjian tersebut dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth, yang akan meresmikan mekanisme tersebut.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," pungkas pernyataan Kemhan RI.