JAKARTA - Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan rencana strategis Amerika Serikat (AS) dapat mengakses lintasan udara menyeluruh Indonesia atau izin Overflight Clearance tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington, AS, kemarin Senin 13 April.
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Rico saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa 14 April.
Menurut Rico, poin kerja sama terkait rencana strategis AS dapat mengakses lintasan udara menyeluruh Indonesia masih dipertimbangkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menjelaskan, bdalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kementerian Pertahanan RI akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Rico juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat harus menguntungkan Indonesia.
Dia memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.
"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.
BACA JUGA:
Terkait MDCP, Rico mengatakan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
"Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.
Diketahui, beredar informasi terkait surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan AS
Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat AS untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.