Bagikan:

BANDA ACEH - Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram (kg) di wilayah hukumnya, seorang terduga pelaku ditangkap, tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam kasus ini, satu orang pelaku diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran, dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, dikutip Antara, Kamis 9 April.

Penggagalan transaksi sabu sekaligus penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Desa Neuheuen, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Ia menyampaikan, terdapat dua lokasi upaya transaksi narkoba ini, pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kemudian, transaksi pertama ini batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Di lokasi kedua petugas melakukan penyergapan dan menangkap seorang tersangka berinisial AN yang berasal dari Kabupaten Bireuen. Sedangkan tiga rekannya berhasil melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar satu kg yang dikemas dalam plastik berwarna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya sebanyak 500 gram.

Selain itu, lanjut AKBP Ahzan, pihaknya juga menyita selembar handuk yang digunakan membungkus sabu-sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang (dalam jok), serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Ahzan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak kategori VI (Rp10 juta per hari) .