Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap AS (42) seorang bandar narkotika jenis Etomidate di sebuah kontrakan kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kontrakan yang berada di Jalan Kawi-kawi Atas, RT 018/008, Kecamatan Johar Baru, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti 100 pcs Etomidate, serta 2 unit handphone. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Maret 2026.

Kasat mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sejak hari Minggu 22 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka ditangkap oleh tim opsnal timsus yang melakukan undercover buy.

Kemudian pukul 22.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah, diketemukan 100 pcs Etomidate serta 2 handphone.

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.