Bandar Narkotika Perempuan Lompat dari Lantai 5 Rusun Johar Baru Bersyukur Dibawa ke RS
S alias Enyok serta RA, RH dan S diamankan di Polsek Johar Baru Jakarta Pusat (Jakpus). (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang perempuan bandar narkotika inisial S alias Enyok yang nekat loncat dari lantai 5 rumah susun (rusun) mendapat pengobatan di RSUD Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

S menghindar dari penggerebekan kepolisian melompat dari jendela huniannya di Rusun Baladewa, Blok 2 lantai 5, Kecamatan Johar Baru, Jakpus, Jumat 15 Desember malam.

“Satu pelaku berinisial S mencoba melarikan diri namun pelaku akhirnya berhasil mengamankan,” kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah dalam keterangannya, Minggu, 17 Desember.

Dalam penggerebekan ini, jajaran Polsek Johar Baru mengamankan S beserta tiga terduga penyalahgunaan narkotika masing-masing RA, RH dan S.

Polisi juga mengamankan 6 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 pak plastik klip kosong beserta 1 timbangan digital.

Sedangkan dari saku pelaku S, petugas mendapati 2 plastik klip diduga sabu.

Sementara itu S yang dilarikan ke RSUD Johar Baru oleh kepolisian usai loncat dari huniannya menyampaikan permintaan maaf.

“Sebelumnya saya ingin memhon maaf karena saya sempat mau melarikan diri, saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada polisi karena meskipun saya salah dan sempat ingin melarikan diri, namun saya masih tetap dibawa kerumah sakit,” ujarnya.

S mengaku nekat loncat karena ingin melarikan diri dari penangkapan polisi. Ia loncat ketika polisi tiba di lantai 5 rusunnya.

“Sebelum polisi datang memang saya sudah meloncat dan akhirnya saya terjatuh ke lantai dua." ucapnya.

Setelah menjalani rontgen, pihak UGD RSUD Johar Baru mendeteksi tidak adanya patah tulang maupun luka serius terhadap S sehingga memperbolehkan yang bersangkutan pulang.

S kini ditahan bersama tiga pelaku lainnya di Polsek Johar Baru.

Atas perbuatannya, S alias Enyok serta RA, RH dan S dijerat pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.