Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 31 Maret.

Asep menyebut surat panggilan dikirimkan pekan lalu, tepatnya setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Jadi ditunggu saja. Pemeriksaannya di sini (di kantor KPK, red),” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep tak memerinci siapa saja bos perusahaan rokok yang bakal dipanggil. Tapi, dia memberi kisi-kisi salah satunya adalah MS yang punya rokok bermerek HS.

Dari sejumlah situs, rokok HS merupakan rokok kretek lokal yang dimiliki Muhammad Suryo. Merek ini berada dalam naungan Surya Group Holding Company yang produksinya berada di Yogyakarta dan Magelang.

“Ada MS gitu kan. Kita sudah panggil juga yang bersangkutan,” ungkap mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Maret.

Temuan komisi antirasuah, para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.

Adapun KPK awalnya mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).