BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 30 Maret 2026, belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim masih memeriksa kelengkapan data para pihak.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Riyanto Alosyus. Dalam persidangan, hakim sempat menegur Azis Syamsudin, kuasa hukum tergugat utama Anindya Bakrie, karena data pribadinya sebagai pengacara belum lengkap.
Anindya tidak hadir langsung. Nizar Sungkar datang ke persidangan, tetapi belum mau berkomentar jauh soal gugatan yang diajukan. Alasannya, sidang masih berkutat pada urusan administrasi.
Sidang itu juga dihadiri sejumlah pendukung Nizar, antara lain Rayhan dari Asosiasi Pengembang Indonesia Jabar, Koswara dari Asosiasi Penyelenggara Pameran Indonesia, dan Fahrur Rosidi dari Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia Jabar. Mereka menyatakan datang untuk mendukung Nizar dan menuntut Kadin Pusat taat pada aturan organisasi.
“Pak Nizar terpilih sesuai dengan AD dan ART sehingga kami memandang perlu mendukung, sekaligus untuk mengingatkan Kadin Pusat agar menjunjung tinggi aturan,” kata Koswara.
BACA JUGA:
Sidang berlangsung kurang dari 30 menit dan ditunda hingga Senin pekan depan karena masih ada kekurangan berkas.
Kuasa hukum Nizar, Tri Laksono, mengatakan gugatan dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama ditujukan kepada unsur Kadin Pusat, yakni Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho, dan Doddy Ahmad Firdaus. Kelompok kedua diarahkan kepada panitia Muprov Kadin Jabar. Kelompok ketiga ditujukan kepada Almer Faiq Rusydi, Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor.
Sengketa ini berawal dari dua Muprov yang digelar pada 24 September 2025. Muprov di Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusydi, sedangkan Muprov Preanger Bandung memilih Nizar Sungkar. Pihak Nizar mengklaim forum di Bandung digelar caretaker yang dibentuk resmi oleh Kadin Indonesia dan sah menurut AD/ART. Namun, menurut penggugat, Kadin Indonesia tidak menerbitkan surat keputusan pengesahan untuk Nizar, lalu justru melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025. Dalil itulah yang kini dibawa ke pengadilan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.