Bagikan:

BANDUNG -Sidang mediasi sengketa Kadin Jawa Barat dimulai tanpa kehadiran Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 April 2026.

Pihaknya diwakili kuasa hukum, Azis Syamsudin. Alasan yang disampaikan singkat yakni agenda padat. Di sisi lain, penggugat Nizar Sungkar hadir langsung.

Dalam mediasi yang dipandu hakim non sidang Sutardjo, Nizar tidak datang tanpa tawaran. Ia mengajukan empat opsi sekaligus. Pertama, meminta dilantik sebagai Ketua Kadin Jabar. Kedua, jika ditolak, membagi masa jabatan masing-masing 2,5 tahun. Ketiga, menggelar Muprov ulang. Terakhir, menunggu putusan pengadilan yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan dan PN Bandung.

“Kalau opsi pertama tidak bisa, kami siapkan alternatif lain,” kata Nizar dalam forum mediasi.

Dari pihak tergugat, Azis menegaskan proses yang dijalankan Kadin Indonesia sudah sesuai prosedur. Muprov yang digelar menghasilkan Almer Faiq Rusydi melalui aklamasi. “Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Hakim kemudian meminta kedua pihak menuangkan usulan dalam proposal tertulis. Dokumen itu akan dibahas pada pertemuan lanjutan pekan depan.

Sengketa ini bermula pada dualisme Muprov Kadin Jabar pada 24 September 2025. Forum di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi. Sementara Muprov di Bandung melahirkan Nizar Sungkar.

Kubu Nizar menilai Muprov Bandung sah karena digelar caretaker yang dibentuk melalui keputusan resmi Kadin Indonesia. Struktur kepengurusan bahkan sudah diajukan untuk disahkan. Namun hingga kini, surat keputusan tak kunjung terbit.

Sebaliknya, Kadin Indonesia justru melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025. Langkah ini yang kemudian dipersoalkan.

Kuasa hukum Nizar, Tri Laksono, menyebut gugatan menyasar tiga kelompok: pengurus pusat, panitia caretaker, dan pihak yang dilantik. Gugatan diajukan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum.

Mediasi menjadi pintu awal. Tapi dengan posisi yang masih berseberangan, ruang kompromi terlihat belum ada titik terang.