Bagikan:

JAKARTA - Gugatan dua pengurus Kadin daerah terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2026. Perkara ini masuk tahap pembacaan gugatan setelah empat kali mediasi buntu.

Gugatan diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu. Mereka mempersoalkan keputusan Kadin Indonesia yang mengesahkan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadin Jawa Barat hasil Musyawarah Provinsi atau Muprov Bogor, 24 September 2025.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaiman mempersilakan kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, membacakan gugatan.

“Inti gugatan tidak berubah. Kami meminta Kadin Indonesia membatalkan Almer Faiq Rusdy yang telah dilantik menjadi Ketua Kadin Jabar,” kata Roy di persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang selama dua pekan untuk memberi kesempatan kepada pihak tergugat menyiapkan jawaban.

Sebelum sidang ditutup, hakim sempat menyoroti ketidakhadiran para tergugat, terutama Anindya Bakrie sebagai tergugat utama. Pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum menyebut kliennya memiliki banyak kesibukan.

Seusai sidang, Roy mengatakan kliennya menilai Muprov Kadin Jabar di Bogor tidak sesuai AD/ART. Karena itu, mereka meminta proses pemilihan Ketua Kadin Jabar diulang agar kepengurusan yang lahir tidak menyisakan sengketa.

Roy juga meminta pihak Almer Faiq Rusdy tidak dulu menjalankan aktivitas dengan membawa jabatan Ketua Kadin Jabar sampai ada putusan pengadilan.

“Saya memohon pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas Kadin Jabar untuk sementara berhenti dulu. Tunggu sampai putusan pengadilan keluar,” ujar Roy.

Sengketa ini bermula dari dualisme kepemimpinan Kadin Jabar. Di satu sisi, Muprov Bandung disebut menghasilkan Nizar Sungkar sebagai Ketua Kadin Jabar. Di sisi lain, Muprov Bogor menghasilkan Almer Faiq Rusdy.

Kubu penggugat menilai Nizar terpilih sesuai AD/ART. Mereka juga menyebut Kadin Indonesia sempat menjanjikan pertemuan antara Nizar dan Almer untuk mengakhiri dualisme. Namun, Anindya kemudian melantik Almer di Cirebon pada 27 November 2025.

Selain Anindya, tergugat lain dalam perkara nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, dan Almer Faiq Rusdy.