JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI tahun 2020 telah diunggah dalam situs web resmi apbd.jakarta.go.id.
Sesuai janji Pemprov DKI, draf ini diunggah beberapa saat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD. Artinya, masyarakat saat ini sudah bisa mencermati semua mata anggaran belanja dan pendapatan yang diajukan di tahun 2020.
Ketika membuka situs, pada tampilan awal nampak pilihan sejumlah draf anggaran mulai tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Terdapat juga kolom e-budgeting dan e-harga, namun kedua kolom ini hanya bisa diakses oleh jajaran Pemprov DKI.
Masyarakat bisa mengklik kolom 2020 untuk melihat rincian anggaran. Kemudian, klik kolom [RAPBD] input penyempurnaan RKA RAPBD 2020.
Setelah itu, terlihat tampilan nominal anggaran secara umum, mulai dari anggaran kegiatan sebesar Rp44,8 triliun, anggaran nonkegiatan sebesar Rp34,7 triliun, pembiayaan pengeluaran sebesar Rp8,3 triliun, dan total APBD sebesar Rp87,9 triliun.
Rincian anggaran secara detail juga bisa dilihat dalam situs ini. Setelah membuka kolom [RAPBD] input penyempurnaan RKA RAPBD 2020, kolom pilihan di pojok kanan atas menampilkan kolom rincian anggaran.
Misalnya, saat kolom anggaran kegiatan dibuka, muncul tabel berisi uraian anggaran. Pertama, pilih rincian anggaran SKPD yang akan dibaca. Setelah itu, muncul daftar kode anggaran, nama uraian (komponen), besaran pagu (angka tertinggi) anggaran, serta besaran anggaran yang diajukan.
Siang tadi, Anies Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020 ke DPRD DKI. Total APBD DKI tahun 2020 sebesar Rp87,95 triliun. Angka ini meningkat 1,22 persen dibanding APBD-P tahun 2019 yang hanya Rp86,89 triliun.
"Saya berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat fraksi dan komisi, sehingga dewan dapat mempertimbangkan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," tutur Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat," Selasa, 3 Desember.
Pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun, meningkat 9,60 persen dari APBD-P 2019 sebesar Rp74,99 triliun.
Rencana pendapatan daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp57,56 triliun, Dana Perimbangan Rp21,61 triliun, dan sektor pendapatan daerah lain-lain yang sah, Rp3,01 triliun.
Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan datang dari Pajak Daerah sebesar Rp50,17 triliun, Retribusi Daerah Rp755,75 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp750 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp5,88 triliun.
Belanja Daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp79,61 triliun, alias meningkat 2,26 persen dibanding APBD-P 2019 yang cuma Rp77,85 triliun. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Belanja Tidak Langsung di Tahun Anggaran 2020, dialokasikan Rp34,76 triliun. Meliputi Belanja Pegawai Rp20,84 triliun, Belanja Bunga Rp76 miliar, Belanja Subsidi Rp5,57 triliun, Belanja Hibah Rp2,54 triliun, Belanja Bantuan Sosial Rp4,80 triliun, Belanja Bantuan Keuangan Rp576,99 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp335,53 miliar.
Sementara, Belanja Langsung dialokasikan Rp44,84 triliun, untuk kepentingan pencapaian RPJMD, kegiatan strategis daerah dan pemenuhan Belanja Prioritas Daerah lainnya, serta peningkatan UMP sesuai Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2019.
Adapun Penerimaan Pembiayaan tahun 2020 direncanakan sebesar Rp5,76 triliun. Sebanyak Rp5,50 triliun berasal dari SiLPA tahun 2019. Dan Rp260 miliar lainnya berasal dari penerimaan pinjaman untuk Proyek MRT.
Pengeluaran Pembiayaan direncanakan Rp8,34 triliun yang dialokasikan kepada BUMD DKI berkenaan penyediaan transportasi massal, penanggulangan kemacetan, penugasan sejumlah proyek infrastruktut seperti penyediaan hunian DP 0 Rupiah, serta pemberian pinjaman