Bagikan:

TARAKAN – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Jalan Murai, RT 10, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat. Dalam waktu singkat, terduga pelaku berhasil diamankan setelah insiden yang menewaskan seorang pria berinisial A (41), Jumat (27/3/2026) malam.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Slamet Wahyudi mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi di depan SDN 018 Karang Rejo sekira pukul 18.37 WITA.

"Polres kota Tarakan telah memeriksa dan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, ini bermula dari keributan dan adu mulut yang terdengar dari luar rumah warga," kata Kombes Slamet, Sabtu (28/3/2026).

Kemudian, saksi melihat salah satu terduga pelaku membawa senjata tajam jenis badik dan korban sudah dalam kondisi tersungkur di dekat sepeda motor Honda Scoopy miliknya.

“Dua orang terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” ungkapnya.

Dijelaskannya, warga yang melihat kejadian tersebut berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Karang Rejo menggunakan sepeda motor.

"Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan itu," jelasnya.

Slamet menambahkan, hasil visum luar yang dilakukan dokter forensik di RSUD Jusuf SK menunjukkan adanya luka tusuk serius pada bagian perut kanan korban dengan kedalaman sekitar 13 centimeter (cm) dan panjang 2 cm.

"Diduga akibat senjata tajam yang mengenai organ vital hingga menyebabkan korban kehabisan oksigen," ujarnya.

Usai menerima laporan kejadian, tim gabungan dari Satreskrim, Intelkam, dan Samapta Polres Tarakan bersama Polsek Tarakan Barat langsung bergerak ke lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ungkap Slamet.

"penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri," pungkasnya .

Diketahui, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Aparat juga mengapresiasi peran aktif warga yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.