Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat, khususnya warga di Jawa Timur waspada terhadap surat panggilan palsu yang membubuhkan tanda tangan Direktur Penyelidikan KPK.

Peringatan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah mendapatkan informasi beredarnya surat palsu tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini," kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret.

Dalam surat panggilan palsu itu, Budi menyebut ada sejumlah badan usaha di wilayah Jawa Timur yang dicantumkan untuk dimintai keterangan.

"Disertai nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK," tegasnya.

KPK lebih lanjut memastikan surat panggilan tersebut palsu. "Dan tidak pernah diterbitkan," ujar Budi.

"KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun," sambung dia.

Budi juga meminta masyarakat untuk waspada dengan KPK gadungan di lapangan.

"Kami selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga. Demikian halnya, setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK, maupun penyebaran seminarkit antikorupsi juga tidak dipungut biaya atau gratis,” kata dia.

Masyarakat disebut bisa melapor bila menemukan dugaan penipuan maupun pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

Pelaporan kepada KPK bisa disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Selain itu, pelaporan ini juga bisa disampaikan melalui call center KPK 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK – 0811 959 575, maupun surel [email protected].

"KPK mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK."