Bagikan:

JAKARTA — Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia untuk tidak mengusut tuntas dugaan potensi kerugian negara dalam kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Berdasarkan temuan awal Indonesia Youth Congress dan kasus posisi yang dipaparkan, kasus ini sudah terang benderang. Tak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut secara tuntas,” kata Ray dalam diskusi publik, Rabu 18 Maret di Jakarta Pusat.

Meski demikian, Ray mengaku meragukan keberanian KPK dalam beberapa tahun terakhir untuk menangani kasus-kasus besar. Ia menilai dorongan publik juga perlu diarahkan kepada lembaga penegak hukum lain agar proses hukum tetap berjalan.

“Selain ke KPK, publik juga perlu mendorong kejaksaan untuk mengusut kasus ini,” ujarnya.

Ray juga menyoroti keputusan impor kendaraan dari India yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke India.

“Ini harus dijelaskan oleh PT Agrinas dan pemerintah. Mengapa memilih impor dari India, bukan produk otomotif dalam negeri,” katanya.

Senada, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, menilai kebijakan impor tersebut bertolak belakang dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong industri dalam negeri.

“Ada kemunduran berpikir. Presiden mendorong perusahaan otomotif nasional, tetapi justru dilakukan impor,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Youth Congress, Wana Alamsyah, menilai kebijakan impor ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan BUMN.

“Kebijakan ini bisa dilihat sebagai praktik perburuan rente bagi komunitas bisnis-politik demi meraup keuntungan,” katanya.

Ia juga mengutip hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch yang menemukan indikasi konflik kepentingan dalam program tersebut.

Menurutnya, kebijakan impor ini sebaiknya dibatalkan karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam negeri maupun perekonomian rakyat.

Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber lain, antara lain Ahmad Sofyan dari Binus University, Bhima Yudistira dari CELIOS, serta peneliti kebijakan Gian Kasogi dan Syaiful Hidayatullah.