JAKARTA - Awan mendung menggelayuti industri musik dangdut Tanah Air menjelang perayaan Idulfitri 2026.
Alih-alih mendapatkan tunjangan hari raya dari hasil karya sendiri, para musisi dangdut justru dihadapkan pada kenyataan pahit terkait merosotnya perolehan royalti periode Januari hingga Desember 2025 yang hingga kini belum juga cair ke kantong mereka.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) menyatakan keberatannya atas besaran royalti yang disodorkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Betapa tidak, royalti yang biasanya menyentuh kisaran Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, mendadak terjun bebas menjadi hanya Rp25.063.346. Penurunan drastis ini diklaim LMKN terjadi karena data penggunaan lagu dangdut tercatat hanya sebesar satu persen dari total penggunaan musik nasional.
Ketua Umum ARDI, Ikke Nurjanah, tak mampu menutupi kekecewaannya.
Pedangdut 51 tahun itu menilai, kebijakan dan sistem pendataan yang dilakukan LMKN sangat menyudutkan genre musik dangdut yang notabene merupakan musik identitas bangsa.
Menurutnya, angka satu persen tersebut sangat jauh dari realitas di lapangan, di mana konten dangdut masih mendominasi layar kaca dan platform digital.
“ini memarginalkan dangdut. Kita semua tahu bahwa ada TV yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Sosial media, berkali-kali sempat viral musik-musik dangdut. Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan,” kata Ikke dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 18 Maret.
“Kami butuh transparansi sumber data yang valid ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI,” tambahnya.
Ikke menegaskan, transparansi data adalah kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan para seniman kepada lembaga pemungut royalti.
Pihak ARDI sejatinya telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan melayangkan surat sejak September 2025, namun hingga kini belum ada titik temu yang konkret dari pihak LMKN.
BACA JUGA:
Ketidakjelasan ini memicu gejolak hebat di kalangan musisi, pencipta lagu, hingga praktisi musik dangdut yang merasa hak ekonominya dikebiri.
Para seniman dangdut mendesak agar LMKN tidak hanya mengambil sampel data secara terbatas atau hanya berbasis digital yang sempit.
Mereka meminta pendataan mencakup ekosistem dangdut yang lebih luas, mulai dari kafe, tempat hiburan, hingga panggung-panggung hajatan rakyat di pelosok daerah yang selama ini menjadi lumbung penggunaan lagu dangdut.