Bagikan:

JAKARTA - Riuh pembicaraan seputar royalti musik di sektor-sektor usaha dan hiburan menjadi diskursus menarik. Muncul juga keresahan para pemilik usaha yang merasa masih awam dengan perihal ini.

Dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, 14 sektor termasuk horeca, bar dan konser musik diharuskan membayar performing rights dari musik yang diputar. Besarannya juga sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016 sebagai berikut:

Restoran dan Kafe

Royalti hak pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

Pub, Bar, dan Bistro

Royalti hak pencipta: Rp180.000 per m²/tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Diskotek dan Klub Malam

Royalti hak pencipta: Rp250.000 per m²/tahun

Royalti hak terkait: Rp180.000 per m²/tahun

Angka di atas mungkin akan memberatkan bagi beberapa pemilik usaha seperti kafe dan restoran. Besaran tersebut tidak mencakup okupansi dan arus bisnis yang naik turun. 

Namun menurut komisioner LMKN, Ikke Nurjanah, besaran tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Akan ada diskusi dan tinjau lapangan yang dilakukan sebelum pengkoleksian royalti dari user (dalam hal ini, pemilik usaha).

"Kami nggak ujug-ujug narik royalti, sangat menyesuaikan dengan kondisi user. Karena okupansi dan kondisi di lapangan kan mereka yang tahu. Kami nggak kaku kok, sangat terbuka dengan saran," tutur Ikke Nurjanah saat dihubungi VOI melalui sambungan telepon, 6 Agustus.

Dalam 10 tahun penerapan royalti musik di 14 sektor usaha, LMKN masih perlu berbenah dalam berbagai aspek. Mulai dari sosialisasi internal-eksternal, pengembangan sistem dan alat pendeteksi diharapkan dapat berdampak lebih kepada musisi dan pencipta lagu.

"Sosialisasi perlu dilakukan dari internal dulu, sebelum ke luar. Untuk sosalisasi ke luar kita biasanya tandem dengan DJKI dan teman-teman musisi," tambahnya.