DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/140/BKD/2026 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Jumat mengatakan kebijakan ini merujuk pada ketentuan angka 6 Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
BACA JUGA:
Melansir ANTARA, Sabtu, 14 Maret, melalui kebijakan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) diminta melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan ketentuan serta mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.