JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami rekomendasi yang dikeluarkan oleh seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang diduga berdampak terhadap sejumlah putusan pengadilan.
Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan perintangan proses hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan penyidik melakukan langkah tersebut setelah mempelajari fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta berkoordinasi dengan penuntut umum.
“Penuntut umum sudah mempelajari berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bekerja sama dengan penyidik. Ini merupakan pengembangan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2026.
Menurut Anang, rekomendasi yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner Ombudsman tersebut diduga memiliki pengaruh terhadap sejumlah putusan di berbagai lembaga peradilan.
“Rekomendasi dari Ombudsman yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner itu mempengaruhi putusan, baik di PTUN maupun di Tipikor yang akhirnya lepas. Bahkan juga berdampak pada gugatan perdata. Ini jadi pertimbangan bagi penyidik,” ujarnya.
Anang menambahkan, penyidik kini masih terus mengumpulkan bukti dan menelusuri kemungkinan adanya kepentingan di balik rekomendasi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan sehingga belum semua informasi dapat disampaikan ke publik.
BACA JUGA:
“Ini masih dalam proses penyidikan. Kami tidak bisa membuka semuanya, tetapi penyidik bergerak tentunya berdasarkan bukti-bukti dan alat bukti yang saling berkaitan,” ucapnya.
Ia memastikan Kejagung akan mendalami seluruh fakta yang muncul dalam proses hukum guna memastikan apakah rekomendasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain itu, terkait jadwal pemeriksaan terhadap Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Anang mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan meski sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan.
“Sampai saat ini belum. Tapi beberapa saksi sudah,” ujarnya
Sebelumnya, Kantor Ombudsman Republik Indonesia digeledah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026. Penggeledahan, berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng berbahan baku crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Anang mengatakan, penggeledahan itu bagian dari pengusutan dugaan upaya menghambat penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
“Benar, ada penggeledahan di Ombudsman. Terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” pungkasnya.