JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons keluhan spegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), terkait besarnya potongan pajak pada tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Keluhan tersebut muncul setelah sejumlah pegawai menilai potongan pajak THR yang mereka terima lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak menetapkan kebijakan pemotongan pajak di luar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurut dia, besaran pajak yang dipungut dari THR pegawai tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional.
"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Pramono di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan dari pemerintah pusat. Karena itu, besaran pajak yang dipungut bukan merupakan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.
"Jadi berapapun yang dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat." jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan terhadap sorotan potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukupfair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 6 Maret.
BACA JUGA:
Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.
Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.
Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.