JAKARTA - Beredar kabar terdapat pajak pengisian bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) sebesar 10 persen. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta belum menerapkan pajak BBM.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," kata Pramono di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April.
Pramono mengaku dirinya telah membahas mengenai wacana pajak BBM bersama para jajaran Pemprov DKI.
Meski begitu, Pramono masih akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum meresmikan penerapan pajak pengisian BBM di Jakarta.
"Yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu," urai Pramono.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, aturan pengenaan pajak BBM dari undang-undang juga telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ini baru akan diterapkan jika Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, objek pajak dalam PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.
Tarif PBBKB di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Namun, tarif khusus untuk kendaraan umum hanya 50 persen dari tarif normal, sehingga kendaraan umum membayar PBBKB sebesar 5 persen.