Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyatakan tak hanya olahraga Padel yang dikenakan pajak, melainkan, seluruh kegiatan hiburan atau olahraga lainnya.

Diketahui, Pemprov Jakarta mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan sebesar 10 persen.

"Jadi, yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar," ujar Pramono kepada wartawan, Sabtu, 5 Juli.

"Contohnya main tenis kena pajak enggak? kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," sambungnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Pramono menegaskan, pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga seperti itu juga diterapkan di daerah lain, tak hanya Jakarta.

Lagipula, Pramono menilai, semestinya pengenaan pajak terhadap penggunaan fasiltas padel tak perlu dipermasalahkan.

"Padel ini bagian dari olahraga hiburan. (Lapangan) bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tennis juga kena, renang juga kena. Masak ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu," tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.

Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Lusiana menguraikan, olahraga permainan dan kebugaran dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan yang disewakan atau dikenakan bayaran menjadi salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Salah satunya adalah fasilitas padel.

"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," jelas Lusiana.

"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan paraturan perundang-undangan," tambahnya.