JAKARTA – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori jasa kesenian dan hiburan menjadi polemik, karena kebijakan tersebut menyasar berbagai jenis olahraga populer, termasuk padel.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PBJT dengan tarif 10 persen terhadap berbagai olahraga populer di kalangan masyrakat perkotaan seperti padel, biliar, pilates, mini soccer, tenis, hingga panjat tebing. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Selain padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan pajak 10 persen adalah tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, zumba; lapangan futsal, sepak bola, mini soccer; lapangan tenis; kolam renang lapangan bulutangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja; lapangan squash; lapangan panahan; lapangan bisbol, sofbol; lapangan tembak; tempat bowling; tempat biliar; tempat panjat tebing; tempat ice skating; tempat berkuda; tempat sasana tinju atau beladiri; tempat atletik atau lari; serta jetski.
Tarif pajak dikenakan dari nilai transaksi seperti biaya sewa, booking, tiket masuk, atau paket layanan lainnya. Menurut Bapenda Jakarta, dasar kebijakan ini karena banyak fasilitas olahraga yang kini dinilai telah bergeser fungsi dari aktivitas kebugaran menjadi rekreasi berbayar.
Langkah ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat kelas menengah yang memang menggunakan fasilitas berbayar untuk berolahraga. Selain itu, muncul pula kekhawatiran dari pelaku binis yang memiliki lini usaha pada jenis-jenis olahraga tersebut.
BACA JUGA:
Menghambat Gaya Hidup Sehat
Masyarakat Jakarta mulai menyampaikan keberatan mereka terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah disebut justru menghambat gaya hidup sehat yang kini mulai digandrungi masyarakat, lewat pemberlakuan pajak tersebut.
Salah satu yang menyatakan keberatan atas kebijakan ini adalah Padel Nyok, salah satu komunitas padel di Jakarta. Mereka menilai pajak yang terlalu tinggi bisa menghambat perkembangan padel yang memang tengah naik daun belakangan ini. Padahal, pemerintah seharusnya mendukung kegiatan tersebut.
“Kalau pajak terlalu tinggi, takutnya menghambat pertumbuhan pemain maupun komunitas itu sendiri. Harusnya olahraga yang lagi berkembang di Indonesia ini didukung, bukan malah dikenain pajak,” ujar perwakilan Padel Nyok.
Menurut Padel Nyok, padel merupakan aktivitas olahraga, bukan hiburan. Oleh sebab itu, tak seharusnya padel dikenakan pajak hiburan.
“Ya paling bisa kasih usulan aja kalau padel masuk kategori olahraga bukan hiburan,” tegasnya.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono memperingatkan Pemprov Jakarta untuk memitigasi dampak kebijakan terhadap bisnis wisata kesehatan atau wellness tourism.
“Kalau itu bagian dari kesehatan dan pariwisata kita kan ingin menawarkan wellnes sebagai salah satu alternatif. Kalau dipajaki tinggi nanti jadi kurang menarik dari pariwisata. Dan ini memang harus dibedakan antara hiburan mewah dengan kesehatan bagi rakyat biasa,” tuturnya.
Sense of Crisis
Meski menuai protes, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menuturkan keputusan daerah menerapkan pajak untuk jenis olahraga tertentu bukan hal baru.
Pajak olahraga ini, kata Huda, sejatinya sudah diterapkan sejak lama, namun memang tidak terasa karena dibebankan kepada harga yang dibayarkan konsumen.
“Kemudian, sekarang baru ramai karena salah satunya yang dikenakan adalah olahraga yang tengah naik daun dan memang keadaan masyarakat kita sedang tidak baik-baik saja,” kata Huda kepada VOI.
“Makanya ada protes, dan publik kaget ternyata sudah bayar pajak olahraga ini dan masuk ke dalam harga yang kita bayar,” kata dia mengimbuhkan.
Huda menekankan, pemerintah seharusnya adil dalam penetapan pajak, termasuk juga pajak terkait dengan hiburan atau olahraga. Ketika satu diberikan pajak, harusnya kegiatan ekonomi yang serupa juga dikenakan pajak.
Namun ia juga mengingatkan, dalam penerapannya, kebijakan fiskal seperti ini tetap harus memperhatikan asas keadilan atau dengan kata lain tarif atau cakupan pajak tidak menimbulkan beban bagi masyarakat.
“Tapi seharusnya pemerintah (pusat dan/atau daerah), juga punya sense of crisis terhadap kondisi masyarakat. Artinya saat ini memang tengah menurun ekonomi masyarakat, jangan ditambah beban tambahan ketika perekonomian sedang lesu,” jelasnya.
Lebih lanjut Huda menilai, kebijakan ini digalakkan karena adanya penerimaan yang berkurang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak adanya event di hotel yang diselenggarakan pemerintah pusat yang melakukan efisiensi.
“(Tidak ada event) pasti akan memukul cukup dalam PAD DKI Jakarta. Ya untuk menutup lubang tersebut perlu sumber penerimaan baru,” ucap Huda.