JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menilai pengenaan pajak sebesar 10 persen pada fasilitas olahraga padel belum memiliki urgensi untuk diterapkan.
Thamrin mengakui sudah ada peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum pemungutan pajak terhadap kegiatan olahraga hiburan seperti padel. Namun, menurutnya, implementasinya perlu ditinjau kembali secara bijak.
"Lapangan padel adalah sarana olahraga yang kini semakin diminati masyarakat, khususnya generasi muda. Olahraga semestinya difasilitasi dan didorong, bukan dibebani dengan pungutan yang justru berpotensi menghambat partisipasi publik," kata Thamrin kepada wartawan, Jumat, 4 Juli.
Thamrin beranggapan, penerapan pajak hiburan terhadap kegiatan olahraga bisa menimbulkan ketidakadilan persepsi di masyarakat, seolah-olah olahraga disamakan dengan hiburan komersial lainnya.
Menurut dia, olahraga memiliki fungsi strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan ruang interaksi sosial yang positif.
"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, saya mendorong Pemprov untuk mengevaluasi kembali klasifikasi objek pajak ini agar lebih proporsional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ungkap Thamrin.
"Pajak daerah memang penting sebagai sumber pendapatan, namun harus diterapkan dengan mempertimbangkan asas keadilan, manfaat sosial, dan aspirasi masyarakat," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Lusiana menguraikan, olahraga permainan dan kebugaran dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan yang disewakan atau dikenakan bayaran menjadi salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen. Salah satunya adalah fasilitas padel.
"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," jelas Lusiana.
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan paraturan perundang-undangan," tambahnya.
BACA JUGA:
Objek PJBT jasa kesenian dan hiburan ini juga berlaku untuk tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.