Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengungkapkan banyak badan usaha SPBU yang melayangkan protes atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 10 persen.

Dikatakan Tutuka, hal ini dikarenakan pemberlakuan besaran pajak ini dilakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah.

Diketahui Kementerian ESDM telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meninjau kembali aturan tersebut.

"Kalau PBBKB kita usulkan, kita sampaikan menjadi keberatan badan usaha niaga SPBU. Tahu-tahu dilakukan tanpa ada sosialisasi," ujar Tutuka saat ditemui di Gedung Lemigas, Selasa 20 Februari.

Untuk itu Tutuka meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dengan baik agar aturan tersebut dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat. Menurut Tutuka, besaran pajak hingga 10 persen merupakan angka maksimal dan masyarakat perlu diberikan penjelasan mengapa pemerintah mematok angka 10 persen..

"Tahu-tahu dilakukan tanpa ada sosialisasi yang bagus. Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal. Kenapa harus 10 persen?" sambung Tutuka.

Ia menilai, pemberlakuan aturan ini juga membebankan badan usaha niaga BBM hingga berpotensi ditutup. Apalagi, kata dia, besaran pajak 10 persen tiap daerah ditetapkan dalam besaran yang berbeda.

"Dan itu masih dibicarakan dengan BU niaga dan enggak sama seluruh daerah. Harus ada pembicaraan bisnis yang baik. Karena kalau memberatkan perusahaan kan jadi bisa tutup kalau enggak untung," pungkas Tutuka.